MEMILIKI RUMAH SENDIRI
DENGAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)
Silahkan dibaca, kecuali jika anda tidak ada
masalah dengan keuangan
Memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sesuatu yang sulit,
karena ada fasilitas kredit pemilikan rumah yang diberikan oleh kalangan
perbankan yang biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Pengertian KPR Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu
fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan
yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR :
1.
KPR Subsidi,
yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah
ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang
telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan
kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit
subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat
yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan
oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan
maksimum kredit yang diberikan.
2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh
masyarakat.Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit
maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Persyaratan KPR Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akanmengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan :
1.
KTP suami dan atau istri (bila sudah
menikah).
2.
Kartu Keluarga.
3.
Keterangan penghasilan atau slip
gaji.
4.
Laporan keuangan (untuk wiraswasta).
5.
NPWP Pribadi (untuk kredit di atas
Rp. 100 juta).
6.
SPT PPh Pribadi (untuk kredit di
atas Rp. 50 juta).
7.
Foto kopi sertifikat induk dan atau
pecahan (bila membelinya dari developer).
8.
Foto kopi sertifikat (bila jual beli
perorangan).
9.
Foto kopi IMB.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya
syarat dan dokumen yang diperlukan dalam proses KPR adalah sebagai berikut :
1. Syarat Umum :
a. Karyawan
[K] :
1.
Fotokopi KTP diri dan suami/istri.
2.
Fotokopi Mutasi Rekening minimal 3
bulan terakhir.
3.
Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir.
4. Fotokopi Surat keterangan kerja terbaru
dan awal (PNS) berisi nama lengkap, jabatan di kantor, lama bergabung, rekam
jejak.
5.
Fotokopi Kartu Keluarga.
6.
Fotokopi NPWP &/ SPT Tahunan
PPh Pasal 21.
7.
Fotokopi Sertifikat SHM atau HGB
yang masih panjang,
8. Fotokopi IMB, AJB, IPB, denah
bangunan serta PBB tahun terakhir dari rumah seken (secondary).
9. Data pemiliknya seperti FC
suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya (tergantung
kasusnya).
10.
PasFoto 3×4 Suami-istri (menyusul).
11.
Fotokopi akte kelahiran suami-istri.
12.
Fotokopi Akte Nikah/Cerai/pisah
harta (bila ada).
13.
Fotokopi WNI dan Surat Ganti Nama
(jika ada).
14. Fotokopi surat pesanan &
kwitansi DP untuk rumah baru primary (belum bisa kami layani).
15. Untuk Kredit Bangun Baru atau
Renovasi, ditambah RAB dan IMB penambahan (jika perlu).
b. Wiraswasta [W] :
1) PasFoto
3×4 Suami-istri (bisa nyusul).
2) Fotokopi
KTP suami-istri.
3) Fotokopi
Kartu Keluarga.
4) Fotokopi
akte kelahiran suami-istri.
5) Fotokopi
Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada).
6) Fotokopi
WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada).
7) Fotokopi
NPWP &/ SPT Tahunan PPh Pasal 21.
8) Fotokopi
Rekening Koran minimal 3 bulan terakhir.
9) Fotokopi
SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili.
10) Fotokopi
Akte Pendirian Perusahaan & Perubahannya.
11) Fotokopi
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir.
12) Fotokopi
surat pesanan & kwitansi DP untuk rumah baru primary.
13) Sertifikat
SHM atau HGB yang masih panjang, IMB, AJB, IPB, denah bangunan serta PBB tahun
terakhir dari rumah seken (secondary). Juga data pejualnya seperti FC
suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya.
14) Untuk
Kredit Bangun Baru atau Renovasi, ditambah RAB dan IMB penambahan (jika perlu).
c. Profesional [P]
:
1) PasFoto
3×4 Suami-istri.
2) Fotokopi
KTP suami-istri.
3) Fotokopi
Kartu Keluarga.
4) Fotokopi
akte kelahiran suami-istri.
5) Fotokopi
WNI dan Surat Ganti Nama (jika ada).
6) Fotokopi
NPWP &/ SPT Tahunan PPh Pasal 21.
7) Fotokopi
Akte Nikah/Cerai/pisah harta (bila ada).
8) Fotokopi
Surat Izin Praktek / Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
9) Fotokopi
surat pesanan & kwitansi DP untuk rumah baru primary.
10) Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang, IMB, AJB, IPB, denah bangunan serta PBB tahun terakhir dari rumah seken (secondary). Juga data pejualnya seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya.
10) Sertifikat SHM atau HGB yang masih panjang, IMB, AJB, IPB, denah bangunan serta PBB tahun terakhir dari rumah seken (secondary). Juga data pejualnya seperti FC suami-istri, KK, Surat Pisah Harta, surat cerai dan sebagainya.
11) Untuk
Kredit Bangun Baru atau Renovasi, ditambah RAB dan IMB penambahan (jika perlu).
2. Syarat Tambahan :
a.
Minimal berusia 21 tahun atau sudah
menikah maksimal berusia 55tahun.
b. Pengalaman kerja minimal 2 tahun dan
minimal 1 tahun di perusahaan sekarang sebagai pegawai tetap.
c.
Nilai kredit minimal Rp. 100.000.000
atau harga rumah minimal Rp. 100.000.000.
d.
(Sebaiknya) sudah menyiapkan DP
sebesar minimal 20% dari harga rumah.
e.
Sudah menyiapkan dana tambahan
minimal 7,5% dari nilai kredit yang diajukan.
f. Tidak pernah bermasalah dengan
angsuran kredit Bank terutama kartu kredit dalam 2 tahun terakhir.
g.
Total Kewajiban (termasuk angsuran
lainnya) tidak melebihi 35% dari penghasilan (jika income dibawah 10jt/bulan).
h.
(Lebih baik) Tidak dekat sumber
suara atau sumber “masalah”, seperti Pom bensin, restauran besar, kuburan,
SUTET, depan rel kereta, dekat sungai, dekat kumpulan sampah warga, dekat rumah
ibadah dan sebagainya.
i.
Ada kepastian bahwa semua ahli
waris, setuju untuk menjual rumah tersebut.
j.
Tidak ada niat “mengerjai” Bank.
k.
Tidak memalsukan dokumen.
Biaya
Proses KPR Pada
umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya :
·
Biaya appraisal.· Biaya notaries.
· Provisi bank.
· Biaya asuransi kebakaran.
· Biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Metode Perhitungan Bunga KPR Secara
umum ada 2 metode dalam perhitungan bunga yaitu effektif dan flat. Dalam
prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga effektif atau
annuitas, selain itu juga ada modifikasi dari metode effektif yang disebut
dengan metode annuitas. Untuk memudahkan pemahaman konsep metode perhitungan
bunga di atas, dapat diilustrasikan sebagai berikut :
Misalnya, kredit yang diajukan
dengan jangka waktu 24 bulan sebesar Rp. 24.000.000,00 dengan bunga 10% per
tahun. Misalnya pembayaran pokok pinjaman Rp 1.000.000,00 per bulan sampai
lunas. Asumsi bahwa suku bunga kredit tidak berubah (tetap) selama jangka waktu
kredit.
Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :
1. Metode Efektif. Metode ini menghitung bunga yang harus dibayar setiap bulan
sesuai dengan saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya.
Rumus perhitungan bunga adalah :
Bunga = SP x i x (30/360)
SP =
saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya,
i =
suku bunga per tahun,
30 =
jumlah hari dalam 1 bulan,
360 =
jumlah hari dalam 1 tahun.
Bunga efektif bulan - 1 = Rp. 24.000.000,00 x 10% x (30 hari/360 hari) = Rp 200.000,00
Angsuran pokok dan bunga pada bulan
- 1 adalah :
Rp. 1.000.000,00 + Rp. 200.000,00 = Rp.
1.200.000,00
Bunga efektif bulan - 2 = Rp. 23.000.000,00 x 10% x (30 hari/360 hari) = Rp. 191.666,67
Angsuran pokok dan bunga pada bulan - 2 adalah :
Rp. 1.000.000,00 + Rp. 191.666,67 = Rp.
1.191.666,67
Angsuran bulan kedua lebih kecil dari angsuran bulan pertama, demikian pula untuk bulan-bulan selanjutnya, besar angsuran akan semakin menurun dari waktu ke waktu.
2. Metode Anuitas. Merupakan
modifikasi dari metode efektif. Metode ini mengatur jumlah angsuran pokok dan
bunga yang dibayar sama setiap bulan.
Rumus perhitungan bunga sama dengan metode efektif yaitu :
Bunga = SP x i x (30/360)
SP =
saldo pokok pinjaman bulan sebelumnya,
i =
suku bunga per tahun,
30 =
jumlah hari dalam 1 bulan,
360 =
jumlah hari dalam 1 tahun.
Angsuran bulan kedua sama dengan angsuran bulan pertama dan
seterusnya dimana besarnya angsuran akan tetap sama sampai dengan selesainya
jangka waktu kredit.
3. Metode Flat. Dalam metode ini, perhitungan bunga selalu menghasilkan nilai
bunga yang sama setiap bulan, karena bunga dihitung dari prosentasi bunga
dikalikan pokok pinjaman awal.
Rumus perhitungannya adalah :
Bunga per bulan = (P x i x t) : jb
P = pokok
pinjaman awal,
i = suku
bunga per tahun,
t = jumlah
tahun jangka waktu kredit,
jb = jumlah
bulan dalam jangka waktu kredit.
Karena bunga dihitung dari pokok awal pinjaman, maka biasanya suku bunga flat lebih kecil dari suku bunga efektif. Misalkan bunga flat sebesar 5,3739 % per tahun.
Bunga flat tiap bulan selalu sama = (Rp. 24.000.000,00 x 5,3739% x 2)
2 = Rp. 107.478,00
Angsuran pinjaman bulan - 1
Angsuran pokok dan bunga pada bulan - 1 adalah : Rp.
1.000.000,00 + Rp. 107.478,00 = Rp. 1.107.478,00
Angsuran pinjaman bulan - 2
Angsuran pokok dan bunga pada bulan - 2 adalah :
Rp. 1.000.000,00 + Rp. 107.478,00 = Rp. 1.107.478,00
Biasanya Bank memiliki aplikasi
software yang secara otomatis menghitung bunga anuitas. Dalamkasus di atas,
tabel perhitungan akan muncul sebagai berikut :
BULAN
|
SALDO
|
BUNGA
ANNUITAS
|
ANGSURAN
POKOK
|
TOTAL
ANGSURAN
|
0
|
24.000.000
|
0
|
0
|
0
|
1
|
23.092.522
|
200.000
|
901.478
|
1.107.478
|
2
|
22.177.481
|
192.438
|
915.040
|
1.107.478
|
Bunga anuitas bulan - 1 = Rp. 24.000.000,00 x 10% x (30 hari/360
hari)
= Rp. 200.000,00
= Rp. 200.000,00
Angsuran pokok dan bunga pada bulan - 1 adalah :
Rp. 907.478,00 + Rp. 200.000,00 = Rp. 1.107.478,00
Bunga anuitas bulan - 2 = Rp. 23.092.522,00 x 10% x (30 hari/360 hari)
= Rp. 192.438,00
Angsuran pokok dan bunga pada bulan 2 adalah
Rp. 915.040,00 + Rp. 192.438,00 = Rp. 1.107.478,00
Perbandingan suku bunga Berdasarkan contoh kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa
untuk jangka waktu kredit 2 tahun, maka suku bunga efektif 10% per tahun akan
menghasilkan angsuran yang sama dengan suku bunga flat 5,3739 % per tahun.
Dalam praktik bunga flat lebih
rendah ketimbang bunga anuitas dan efektif. Kalau bunga efektif dan anuitas
15-17 persen, bunga flat hanya 8 - 9 persen.
Hal-hal yang perlu diketahui :
1. Dalam
menetapkan suku bunga kredit, banyak bank menggunakan metode flat, sehingga
suku bunga terkesan lebih rendah. Untuk itu, Anda perlu menanyakan ke bank
berapa sebenarnya suku bunga efektif yang diterapkan sebelum memutuskan untuk
mengajukan kredit.
2. Jika
Anda sedang membandingkan suku bunga antar bank, pastikan bahwa Anda mengetahui
metode perhitungan bunga yang diterapkan oleh bank.
3. Untuk
menghitung saldo pokok pinjaman, bank biasanya menggunakan metode efektif.
Jadi, pada saat mengajukan kredit, Anda perlu menanyakan apakah akan ada
penyesuaian terhadap perbedaan saldo pinjaman yang menggunakan bunga efektif
dengan yang menggunakan bunga flat jika Anda ingin melakukan pelunasan pinjaman
lebih dini sebelum jangka waktu pinjaman berakhir.
4. Mintalah
jadwal dan komposisi perhitungan bunga dan angsuran pokok pinjaman lebih dini
sebelum jangka waktu pinjaman berakhir.
5. Pastikan
bahwa Anda mengetahui sifat suku bunga yang dikenakan bank, floating
(mengambang) atau fixed (tetap). Jika suku bunga bersifat mengambang, maka
apabila terjadi kenaikan suku bunga, biaya bunga dan angsuran pokok pinjaman
akan ikut naik dan sebaliknya jika suku bunga turun.
Pastikan Anda membaca syarat dan
ketentuan dari setiap produk perbankan yang akan Anda gunakan!
Keuntungan
KPR
1. Nasabah
tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup
menyediakan uang muka.
2. Karena
KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan
ekspektasi peningkatan penghasilan.
3. Keuntungan
Beli Properti secara kredit (KPR/KPA/KPT) :
a. Tidak
perlu disiplin menabung, karena ini jadi pengeluaran rutin.
b. Langsung
memiliki dan menempati rumah (seken) meskipun hanya membayar 0% (Tanpa DP) s.d
37% dari harga rumah.
c. Legalitas
Lebih Terjamin. Resiko ditanggung berdua dengan Bank (lembaga resmi dan
berpengalaman).
d. Harga
Lebih Terjaga.
e. Kredit
konsumen yang bunganya paling kecil. Bandingkan dengan bunga Kartu kredit
& KTA. Jadi, anda bisa alihkan kredit mobil & Kartu kredit Anda
ke KPR
f. Harga
properti cenderung naik. Persentase kenaikannya bisa melebihi bunga kredit,
sehingga di akhir masa kredit, total yang Anda bayar bisa lebih kecil dari
harga rumah.
Jika kita menabung untuk bisa membeli rumah,
Tabungan kita akan sulit mengejar kenaikan harga rumah
Tahapan beli rumah dengan KPR
1. Periksa
nama di SID. Periksa nama di SID atau istilahnya BI Checking atau Daftar Hitam
Bank Indonesia. Jika nama tercantum daftar itu, sebaiknya diselesaikan dahulu
permasalahannya.
2. Menghitung
Kemampuan Beli.
a. Masalah
harga rumah, kita harus teliti dengan yang satu ini. Cek lagi, harga rumah
sudah mencakup apa saja. Biasanya harga rumah sudah termasuk PPN 10%, biaya
Akta Jual Beli (AJB) dan biaya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tapi harga
belum termasuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) dan biaya KPR
(provisi, notaris, administrasi, asuransi jiwa dan kebakaran, APHT, etc). Harga
rumah (tanah dan bangunan) ditambah dengan BPHTB biasanya disebut dengan “harga
pengikatan”.
b. Untuk
pembayaran rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank,
perhatikan tahapan pembayaran rumah dari uang tanda jadi sampai akad kredit.
Jangan sampai kita salah paham atau lebih bahaya lagi, bila kita keliru
(kurang) dalam menyiapkan uang. Yang pasti proses administrasi dan pembayaran
perumahan adalah seperti berikut :
1) Mari
kita asumsikan bahwa hari ini kita melakukan pembayaran uang “tanda jadi”. Uang
tanda jadi bervariasi antara 5, 10 atau 20 juta, tergantung ketentuan dari
perumahan yang kita pilih. Perlu diperhatikan bahwa uang “tanda jadi” tidak
akan kembali, apabila kita membatalkan pembelian rumah atau KPR kita tidak
memenuhi persyaratan (ditolak). Setelah membayar uang “tanda jadi” kita akan
mendapatkan dokumen bukti pembayaran bernama “surat pesanan tanah dan
bangunan”.
2) Seminggu
kemudian kita harus sudah membayar uang muka atau Down Payment (DP). Biasanya
minimal 20% atau 30%. Semakin tinggi DP yang kita bayarkan, maka akan
mengurangi beban angsuran KPR rumah bulanan, dan di sisi lain memperbesar
peluang kita memperoleh KPR. Minta marketing perumahan untuk membuatkan
simulasi besaran ansuran bulanan yang harus kita bayarkan, untuk durasi 5, 10
dan 15 tahun dengan DP yang kita tentukan. 10 tahun mungkin ideal untuk KPR,
karena angsuran tidak mencekik seperti halnya bila durasi angsuran 5 tahun,
atau bunga bank tidak mencekik bila durasi angsuran 15 tahun.
c. Cicilan
rumah maksimal 30% dari penghasilan tetap, diluar tagihan lainnya, kecuali
penghasilan diatas Rp10jt/bulan. Atau di mutasi rekening terakumulasi
penambahan saldo setiap bulan minimal sama dengan angsuran KPR.
d. Penghasilan
boleh ditambah penghasilan pasangan. Misalkan Penghasilan tetap perbulan Rp.
6,7 juta, maka 30%nya = Rp 2 juta. Ini jumlah yang bisa disisihkan untuk
angsuran rumah saja.
e. Untuk
membantu mengukur daya beli, kita dapat menggunakan Kalkulator KPR sebagai
berikut :
1)
Harga rumah anda : Rp.
2)
Persentase Down Payment : %
3)
Jangka waktu cicilan : Tahun (Berapa
tahun angsuran yang diinginkan) Makin lama makin besar harga rumah yang bisa
dibeli.
4)
Suku bunga tahunan yang dikenakan :
% (Berapa rata-rata Bunga Bank saat ini) Makin kecil bunganya makin kecil
angsurannya.
5)
Cicilan bulanan untuk KPR : Rp.
(Berapa yang bisa Anda sisihkan sebulan untuk mencicil rumah)
Sebagai contoh nilai batas kredit (misal :146.466.403), Jika
Bank membiayai 80%, bagi dengan 0,8. Jika 70% bagi dengan 0,7. (misal 80% maka
dibagi 0,8), Hasilnya adalah harga rumah yang akan dibeli dengan KPR (misal :
Rp.183.083.004), maka siapkan Uang Muka sebesar 20%-30% dari rumah itu (mis :
Rp. 36,7jt), siapkan pajaknya 5% dari harga rumah, siapkan biaya
Administrasinya 5% – 7% dari nilai kredit, – sehingga dalam contoh ini total
dana yang disiapkan : 36,7 + 9,16jt + 7,33jt = 53,2jt, artinya untuk membeli
rumah seharga Rp.183.083.004 paling tidak harus menyediakan dana awal sebesar
53,2 juta untuk uang muka dan administrasi KPR.
3. Memahami
Syarat dan Kondisi KPR.
a. Setelah
pembayaran DP kita menunggu proses approval KPR dari bank. Sambil menunggu
aproval KPR dari bank, kita akan diminta menandatangani dokumen “Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan” (PPJBTB). Pelajari dengan baik dan
pertanyakan pasal-pasal yang masih membingungkan ke pemasaran perumahan yang
mengurus rumah yang kita beli. Tanda tangani surat tersebut bila semua pasal
dan ayat sudah kita pahami dan pelajari dengan baik.
b. Beberapa
dokumen lain yang kita harus tanda tangani selain PPJBTB misalnya adalah
dokumen “tata tertib lingkungan perumahan”, yang berisi peraturan-peraturan dan
kewajiban yang harus kita lakukan setelah kita menghuni perumahan tersebut.
c. Administrasi
KPR. Seperti yang telah dijelaskan di atas, maka untuk administrasi kepemilikan
rumah dengan KPR adalah sebagai berikut :
1) Apabila
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diurus oleh developer perumahan yang kita ambil,
setelah uang tanda jadi dan Down Payment (DP) dibayarkan, maka biasanya proses
berikutnya adalah pengumpulan persyaratan untuk administrasi KPR.
2) Marketing
perumahan biasanya akan mengajukan KPR ke dua atau tiga bank sekaligus
(paralel). Tujuan utamanya adalah membuat backup bila pengajuan KPR ke suatu
bank tidak berhasil, dan juga memberi pilihan penawaran program KPR yang lebih
menarik dari beberapa bank. Ingat bahwa developer perumahan juga menginginkan
pengajuan KPR kita diterima oleh bank, karena hal itu artinya proses penjualan
rumah telah closing.
3) Persyaratan
administrasi KPR berbeda untuk orang dengan status: Karyawan [K], wiraswasta
[W] atau profesional [P]. Dokumen yang diperlukan untuk mengurus administrasi
KPR adalah seperti di bawah. tanda [K], [W] dan [P] untuk menunjukkan syarat
pada tiap status :
a) Fotokopi
KTP Suami dan Istri [K][W][P]
b) Fotokopi
Surat Nikah [K][W][P]
c) Fotokopi
Kartu Keluarga [K][W][P]
d) Fotokopi
Kartu NPWP [K][W][P]
e) Rekening
Koran atau Tabungan Bank (3 Bulan Terakhir) [K][W][P]: Dokumen yang dikeluarkan
oleh oleh bank dimana gaji atau pendapatan kita disetorkan. Bisa menggunakan
beberapa account bank, bila gaji, honor atau pendapatan kita tersebar ke
beberapa bank.
f) Slip
Gaji (3 Bulan Terakhir) [K]: Dokumen yang dikeluarkan oleh oleh perusahaan
tempat kita bekerja. Bila kita bekerja di banyak tempat sekaligus, mintalah
slip gaji ke setiap perusahaan karena slip gaji ini bisa dihitung total bila
income kita dari berbagai sumber.
g) Surat
Keterangan Kerja [K]: Surat yang dikeluarkan oleh perusahaan tempat kita
bekerja. Bisa ditanda tangani oleh otoritas tertinggi atau kepala tata usaha.
Biasanya pihak bank menginginkan jumlah pendapatan bulanan kita disebut dalam
surat keterangan kerja secara explicit.
h) Rekening
Koran atau Tabungan Bank Perusahaan (3 Bulan Terakhir) [W]: Dokumen yang
dikeluarkan oleh oleh bank dimana terjadi transaksi perusahaan kita. Account
bank yang dimaksud biasanya atas nama perusahaan, meskipun juga memungkinkan
apabila kita menggunakan account individu dalam berbisnis.
i) Fotokopi
Akta Pendirian Perusahaan [W]
j) Fotokopi
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) [W]
k) Fotokopi
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) [W]
l) Laporan
Keuangan Perusahaan (1 Tahun Terakhir) [W]
m) Surat
Ijin Praktek dari Institusi Pemerintah Terkait [P]
4) Masukkan
seluruh dokumen persyaratan administrasi KPR ke dalam map plastik, atur dengan
rapi dan buat keterangan dari tiap-tiap dokumen. Ini untuk mempermudah pihak
perumahan dan bank dalam mempelajari dokumen kita. Juga untuk memberi impact
positif bahwa kita serius dalam pengajuan KPR tersebut.
5) Jangan
lupa untuk men-scan seluruh dokumen yang ada. Kita perlu menyimpan versi file
elektronik dari seluruh dokumen, supaya mempermudah kita apabila pihak bank
meminta kembali dokumen yang telah kita kumpulkan. Disamping tentu saja untuk
backup dokumen kita.
6) Setelah
dokumen kita serahkan ke bank, melalui developer perumahan tentunya, pihak Bank
akan melakukan checking ke Bank Indonesia (BI) berhubungan dengan status kita
(nama kita). Kredibilitas keuangan kita diuji di sini. KPR akan sulit disetujui
apabila kita memiliki track record buruk di peminjaman bank, kartu kredit, dsb.
7) Pihak
bank akan menghubungi kita mengabarkan hasil BI checking, melakukan konfirmasi
dan sedikit interview ke kita dalam upaya memproses lebih lanjut pengajuan KPR
kita. Biasanya pihak bank akan meminta tambahan dokumen apabila dirasa masih
ada yang kurang dalam pembuktian kekuatan finansial kita. Seluruh proses
pengiriman dokumen bisa menggunakan email (attachement), jadi tidak perlu
menggunakan jalur darat (offline) yang menghabiskan waktu. Bantu pihak bank
untuk melengkapi dokumen kita dengan cepat, dan selalu jujurlah kepada mereka
terhadap kemampuan finansial kita. Intinya jalin komunikasi dengan pihak bank
yang membantu mengurus KPR kita.
8) Rule
umum untuk jumlah pinjaman yang disetujui oleh bank adalah, apabila kekuatan
finansial (pendapatan) bulanan kita 3x jumlah pembayaran kredit bulanan. Jadi
bila cicilan KPR kita perbulan Rp. 5juta, itu artinya pendapatan perbulan kita
minimal Rp. 15 juta.
9) Pihak
bank akan menghubungi kita lagi apabila pengajuan KPR kita diterima. Dan mereka
biasanya meminta kita mengisi formulir persetujuan KPR.
4. Mencari
Rumahnya.
a. Lakukan
survey secara mendetail tentang perumahan yang akan kita beli. Survey bisa
dilakukan baik melalui Internet atau survey lapangan. Buat komparasi, scoring,
dan analisa berdasarkan parameter dan spesifikasi rumah yang kita inginkan.
b. Pemilihan
rumah sendiri bisa menggunakan beberapa parameter, misalnya seperti di bawah.
1) Posisi
di dalam atau di luar cluster. Untuk keluarga muda yang masih memiliki anak
kecil, pilihan rumah di dalam cluster lebih memudahkan dalam manajemen anak. Di
dalam cluster juga relatif lebih aman karena biasanya ada satpam cluster yang
menjaga arus keluar masuk mobil dan barang.
2) Kedekatan
dengan taman.
3) Arah
hadap rumah (timur, selatan, barat, utara). Ingat matahari terbit dari timur
dan tenggelam di barat. Sesuaikan apakah kita ingin mendapatkan matahari pagi
atau sore, demikian juga dengan matahari dari depan, belakang, samping kanan
atau kiri rumah kita.
Posisi di hook yang ada kelebihan tanah atau tidak.
Ketersediaan sisa tanah dan letak rumah di hook (pinggir) memungkinkan kita
dengan mudah merenovasi rumah. Konsekuensinya adalah harganya yang relatif
lebih mahal.
c. Datangi
pemasaran (marketing) perumahan dan minta informasinya rumah dari yang kita
beli dengan lebih detail. Minta pihak pemasaran perumahan untuk mengantar kita
langsung ke lokasi atau cluster yang kita pilih. Interview tetangga sekitar
atau satpam apabila masih ada informasi yang kita butuhkan.
d. Status
rumah ada dua : siap huni dan indent. Untuk rumah yang statusnya “siap huni”,
biasanya kita bisa langsung melihat rumah yang ingin kita beli. Sebagian besar
perumahan menggunakan model “indent”, jadi kita hanya bisa memilih lokasi dari
gambar site map, dan kita harus menunggu 8-24 bulan dari akad kredit untuk
proses pembangunan rumah.
e. Cari
rumah yang harganya maksimum 50% diatas harga yang kita cari Rumah atau
apartemen seken adalah properti yang dijual oleh pemilik atas nama pribadi atau
yang dikuasakan. Bukan atas nama perusahaan biasanya bersertifikat Hak Milik,
Bila benar-benar tertarik pada satu properti, bisa berikan tanda jadi yang
besarnya tidak lebihdari 10% agar pemilik tidak menjual properti tersebut ke
orang lain, beri pengertian bahwa penjual menerima Tunai uangnya, bukan
dikredit, mintalah copy surat-surat rumah seperti sertifikat, IMB, PBB juga
Dokumen penjual seperti KTP, KK, Surat Cerai, Keterangan Kematian, Fatwa waris
dan sebagainya.
5. Mengajukan
Aplikasi KPR.
a. Ajukan
aplikasi ke banyak Bank sekaligus. Mengapa ? Agar kita punya pilihan, Jika ada
pilihan, kita punya posisi tawar.
b. Menghemat
waktu, jika 1 bank menolak, Anda tidak harus memulai dari awal.
c. Tiap
Bank berbeda bunga, layanan dan paling penting, nilai appraisalnya.
d. Tingkat
bunga, layanan dan appraisal bisa dinegosiasikan, bila Anda mengenal wakil dari
Bank.
6. Akad
Kredit.
a.
Proses terakhir adalah akad kredit.
Akad kredit adalah titik awal dimulainya KPR kita. Bulan berikutnya kita sudah
mulai membayar angsuran bulanan kita. Dan artinya kita sudah bisa mulai
menempati rumah kita, khususnya untuk yang membeli rumah siap huni.
b.
Pada tahap ini bisa dibilang kita
telah 30% memiliki rumah baru karena biasanya kita telah diwajibkan untuk membayar
BPHTB dan uang muka. Setelah para pihak menandatangani maka 80% kita telah
memiliki rumah baru.
c.
Apabila KPR lancar, biasanya sekitar
10-30 hari setelah DP, kita sudah bisa akad kredit. Akad kredit adalah titik
awal dimulainya KPR kita. Bulan berikutnya kita sudah mulai membayar angsuran
bulanan kita. Pada saat akad kredit, biasanya pihak bank dan notaris menawarkan
pengajuan peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM).
Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) biasanya memerlukan biaya sekitar Rp 5-6
juta, dan bisa diajukan di awal kredit atau setelah kita menyelesaikan
angsuran.
d.
Untuk rumah yang siap huni, biasanya
memerlukan waktu 1-2 bulan dari akad kredit, sampai rumah bisa kita tempati
(serah terima rumah). Biasanya proses 1-2 bulan itu digunakan untuk: melakukan
pembersihan dan pengecatan ulang rumah, pendaftaran PLN, PDAM, Line Telpon,
dsb.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan
1. Bila
membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak
bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
2. Bila
membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai
ijin-ijin, antara lain :
a. Ijin
Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penatagunaan lahan, Site Plan yang telah
disahkan, dsb.
b. Prasarana
sudah tersedia.
c. Kondisi
tanah matang.
d. Sertifikat
tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer.
e. IMB
Induk.
3. Kenali
reputasi penjual (perorangan atau developer).
4. Jangan
melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan
dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit
pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.
Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, artinya
atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa,
karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
5. Kita
mendapatkan waktu garansi kerusakan rumah atau kadang disebut “masa
pemeliharaan”, dengan durasi 3-6 bulan dari proses serah terima rumah. Waktu
garansi (masa pemeliharaan) itu ias gunakan untuk komplen dan meminta perbaikan
gratis apabila rumah kita bocor, dinding retak atau kerusakan lain.
6. Sebaiknya
dalam masa pemeliharaan, jangan dulu melakukan renovasi rumah secara
signifikan, karena itu akan menghilangkan 3-6 bulan garansi kerusakan. Masalah
ini biasanya tertulis jelas di PPJBTB.
7. Jangan
lupa untuk menambahkan interior rumah, memasang teralis di pintu dan jendela,
serta memasang bak penampungan air dan toren untuk backup bila air PDAM atau
sumur tidak lancar. Intinya usahakan mengurus segala keperluan lain berhubungan
dengan isi dan desain rumah kita, sebelum kita tempati. Karena setelah kita
tempati, proses seperti itu akan relatif lebih repot kita lakukan.
JANGAN PERNAH MENYERAH UNTUK MENDAPATKAN RUMAH
IDAMAN
SHM Atau disebut SERTIFIKAT HAK
MILIK, Izin Penghuni berbeda dengan SHM.
Meskipun sebuah rumah dinas telah dihuni berpuluh tahun bukan berarti rumah itu
sudah menjadi milik penghuni. SHM merupakan Hak Atas Tanah yang terbaik, jangka
waktu berlakunya hak, tidak dibatasi. Obyek tanah yang bisa dijadikan hak milik
adalah tanah pertanian dan bukan pertanian.
Pemegang Hak Milik adalah :
1. Perseorangan Warga Negara Indonesia.
2. Badan
Hukum yang ditunjuk seperti Bank Pemerintah dan Lembaga Keagamaan (yang
menggunakan tanahnya untuk sarana peribadatan).
3. Hak
Milik atas tanah negara dapat diperoleh dengan Keputusan Pemberian Hak oleh
Instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional).
4. Hak
Milik dapat juga diperoleh dengan mendaftarkan tanah Hak Milik Adat/Girik ke
kantor BPN untuk dikonversi menjadi Hak Milik.
5. Hak
Milik dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani dengan Hak Tanggungan
sebagai Jaminan Hutang.
Prosedur membuat SHM :
1.
Mengisi Formulir Permohonan.
2.
Maksimum luas tanah 600M2.
3.
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau
Hak Pakai.
4.
Foto copy Izin Mendirikan Bangunan,
atau Surat Keterangan Lurah setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk
rumah tinggal (dengan menunjukan aslinya).
5.
Foto copy PBB tahun berjalan (dengan
menunjukan aslinya).
6.
Surat Pernyataan diatas materai
Rp.6000,- tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas
tanah keseluruhan tidak lebih dari 500M2.
7.
Surat Kuasa dan Foto copy KTP
Penerima Kuasa bila dikuasakan.
8.
Foto copy KTP Pemohon.
9.
Surat Persetujuan dari pemegang Hak
Tanggungan apabila tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan.
HGB Adalah
singkatan dari Hak Guna Bangunan.
HGB dapat diberikan atas Tanah Negara, Tanah Hak Pengelolaan (oleh pemerintah)
atau Tanah Hak Milik oleh pemegang Hak Milik. Jadi kalau membeli tanah HGB
tanya dulu dasarnya, khawatir tidak bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Jangka waktu berlakunya HGB :
1. Paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 20 tahun.
2. Obyek
tanahnya adalah Tanah untuk mendirikan bangunan.
3. Pemegangnya
(subyek) adalah perorangan WNI atau Badan Hukum Indonesia.
4. HGB
dapat beralih dan dialihkan serta dapat dibebani Hak Tanggungan sebagai jaminan
hutang.
IMB Adalah IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, Semua
bangunan harusnya punya IMB. IMB, IPB (Izin Penggunaan Bangunan) dan KMB
(Kelayakan Menggunakan Bangunan) TMT 2 Januari 2008 bisa diurus di tingkat
kecamatan melalui seksi P2B kecamatan. Ini untuk bangunan rumah tinggal. Untuk
yang lain tetap di Walikota. Sebelumnya proses penerbitan IMB 35 hari untuk
rumah tinggal dan 25 hari untuk non rumah tinggal sekarang pengurusan dan
proses dipersingkat, IMB 10 hari kerja, IPB dan KMB 14 hari kerja. Sesuai
dengan Pergub nomor 85 tahun 2006, Biaya Restribusi Permohonan IMB untuk :
1. Perumahan Kecil = Rp. 50.000,-
2. Perumahan
Sedang = Rp. 75.000,-
3. Perumahan
Besar =
Rp.100.000,-
Biaya Pengurusannya (resmi) :
1. Perumahan Kecil = Rp. 50.000,-
2. Perumahan
Sedang = Rp. 75.000,-
3. Perumahan
Besar =
Rp. 100.000,-
Belum termasuk biaya pengawasan, advis planing, gambar tehnik (blue print) Rp. 500 ribu dan lain-lain.
Cara mendapatkan IMB :
1. Datang
ke SUDIN Dinas Tata Kota Kecamatan sesuai lokasi tanah/rumah untuk mengajukan
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
2. Tim
dinas tata kota akan memeriksa dan mengukur ke lapangan peta situasi tanah,
sekaligus menentukan GSJ(garis sepadan jalan), GSB(garis sepadan bangunan),
KLB(koefisien luas bangunan), KDB (koefisien dasar bangunan), peruntukan lahan,
rencana pengembangan, rencana pembuatan / pelebaran jalan dan sebagainya.
3. Mendapat
Advis Planing.
4. Berdasarkan
advis planing itu Anda membuat gambar tehnik bangunan
Untuk bangunan di atas 200m, gambar blueprint harus dibuat arsitek terdaftar yang memiliki SIBP (Surat Izin Bekerja sebagai Perencana).
Sedangkan di bawah 200 m2 tidak diperlukan kecuali untuk perumahan real estate.
Untuk bangunan di atas 200m, gambar blueprint harus dibuat arsitek terdaftar yang memiliki SIBP (Surat Izin Bekerja sebagai Perencana).
Sedangkan di bawah 200 m2 tidak diperlukan kecuali untuk perumahan real estate.
5. Siapkan
:
a. FC
KTP.
c. FC
pembayaran PBB terakhir.
d. FC
sertifikat.
e. FC
akte jual beli.
f. Izin
Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
g. Gambar
teknik bangunan (blue print).
h. Surat
persetujuan tetangga kiri, kanan & belakang.
i. FC
IMB lama (untuk IMB renovasi).
6. Datangi
Sudin Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) di Kecamatan sesuai lokasi
tanah/rumah.
7. Beli
& isi formulir permohonan IMB + meterai 6000.
8. Bayar
retribusi sesuai dengan perhitungan.
9. Minta
kuitansi/tanda terima.
Dalam 10-14 hari kerja (dulu 25 hari) IMB akan keluar berupa Surat Keputusan Kepala Dinas P2B atas nama Gubernur. Sedangkan untuk Golongan Pemugaran A dan B (biasanya di Menteng & Kebayoran Baru) terlebih dahulu harus melewati sidang Tim Penasihat Arsitektur Kota (TPAK).
Kegunaan IMB
1. Kepastian hukum jadi bukan bangunan liar.
2. Mudah
diagunkan ke bank.
3. Karena
pembangunannya “diawasi” bangunan itu bisa di bilang aman ditinggali, tidak
merusak keserasian lingkungan.
TANAH GIRIK IMB untuk tanah girik bisa diajukan selama tidak ada sengketa dan benar-benar dikuasai. Maksudnya, ditinggali. Ini wajib diterangkan oleh surat resmi dari lurah setempat.
KPR
(KREDIT PEMILIKAN RUMAH) SEKEN Kredit Rumah Seken belum begitu dikenal masyarakat. Ada beberapa kemungkinan :
1. Sifat
pasar properti yang jarang dimasuki oleh warga masyarakat.
2. Seberapa
sering seorang warga yang bertransaksi jual-beli rumah dalam hidupnya ? Tentu
tidak terlalu sering dibandingkan dengan jual-beli mobil atau motor.
3. Gencarnya
promosi dari developer untuk perumahan (primary market).
Terutama saat launching produk terbarunya. Ditambah lagi dengan DP yang bisa diangsur bahkan tanpa DP.
Terutama saat launching produk terbarunya. Ditambah lagi dengan DP yang bisa diangsur bahkan tanpa DP.
Sekarang sudah banyak Bank yang peduli kepada pasar Rumah seken. Mereka mau membiayai pembelian rumah seken selama legalitas dari rumah seken tersebut jelas dan mudah dijual kembali, Bagi anda yang kesengsem untuk tinggal dekat dari rutinitas sehari-hari, anda tidak perlu khawatir lagi dengan masalah pembiayaan. Tidak hanya rumah, apartemen dan ruko seken pun ada yang mau membiayai pembeliannya. Bahkan tanah kosong…
Untuk renovasinya atau bangun baru,
juga ada yang bersedia membantu membiayai. Dan bagi anda yang ingin
“menyekolahkan” rumahnya tanpa harus punya bidang usaha, dapat menggunakan
Kredit Multiguna. Kredit Multiguna ini bisa anda gunakan untuk apa saja. Semua
ini dari Bank, lembaga keuangan yang diakui oleh pemerintah.
Terkadang, rumah seken yang masih diangsur pembayarannya, namun ingin anda miliki. Tidak masalah, yang seperti ini juga bisa diajukan bantuan pembiayaannya.
Harga properti cenderung naik setiap saat. Jadi jangan tunggu lebih lama lagi, begitu anda punya pemasukan (rutin) setiap bulan, belilah rumah. Jangan tunggu gaji anda naik, karena harga rumah juga naik, capek kejar-kejaran sama inflasi.
Terkadang, rumah seken yang masih diangsur pembayarannya, namun ingin anda miliki. Tidak masalah, yang seperti ini juga bisa diajukan bantuan pembiayaannya.
Harga properti cenderung naik setiap saat. Jadi jangan tunggu lebih lama lagi, begitu anda punya pemasukan (rutin) setiap bulan, belilah rumah. Jangan tunggu gaji anda naik, karena harga rumah juga naik, capek kejar-kejaran sama inflasi.
Jika kita menabung untuk bisa membeli rumah,
Tabungan kita akan sulit mengejar kenaikan harga rumah
Cara beli rumah seken tanpa Uang Muka.
KPR, Kredit Pemilikan Rumah Tanpa Uang Muka bukan berarti KTA = Kredit Tanpa Angsuran, akan tetapi kita tetap harus membayar angsurannya tiap bulan. Angsurannya bisa didapat dari hasil sewa (indekost) atau hasil usaha di properti yang kita beli atau menyewakan space untuk papan iklan. Jika hasilnya lebih tinggi dari angsuran KPR, itu namanya Anda beli rumah Tidak pakai uang malah dapat uang.
Properti yang dibeli adalah properti bekas/seken (second). Properti Second (Seken) adalah Rumah yang penjualnya perorangan, bukan perusahaan. Bersertifikat Hak Milik atau HGB, bangunannya bisa baru, bisa juga yang mau rubuh. Untuk mendapatkan KPR Tanpa DP, Mark Up adalah strategi yang mungkin Anda pikirkan.
Tapi tahukah Anda, bahwa harga ditentukan bukan oleh Anda, bukan oleh penjual, bukan juga oleh NJOP ?
Sadarkah Anda bahwa Harga rumah
ditentukan oleh Bank ?
Jadi bagaimana kita melakukan
mark-up bila yang menentukan harga adalah pihak bank ?
Maka yang perlu kita pahami adalah mengenai tahapan beli rumah dengan KPR, Disini kita akan mengetahui strategi yang cocok untuk membeli rumah dengan KPR Tanpa Uang Muka (DP).
RUMAH IDAMAN
Tips dan panduan membeli rumah.
1. Pastikan tujuan dan alasan anda membeli rumah.
a. Apakah
untuk investasi ?
b. Apakah
perubahan jumlah anggota keluarga ?
c. Apakah
pindah lokasi kerja atau bosan membayar uang sewa ?
d. Mengetahui
alasan anda akan membuat anda lebih fokus akan karekteristik rumah yang ingin
anda beli. Misalnya, bila untuk investasi, fokus anda mungkin adalah mengambil
keuntungan saat membeli. Bila anda membeli karena bosan bayar sewa, anda
mungkin harus ambil KPR dan salah satu syarat utama mengajukan KPR adalah rumah
yang dibeli harus bersertifikat, tidak di gang dan tidak disebelah restaurant
besar.
2. Ketahui
kebutuhan anda. Kelihatannya mudah namun sulit memisahkannya dengan keinginan.
Apa yang paling anda cari dari sebuah rumah :
a. 2 kamar
tidur dengan kamar mandi didalam ?
b. Halaman
depan/belakang yang luas ?
c. Kolam renang
? d. Kamar Tidur utama di lantai dasar ?
e. Garasi untuk
3 mobil, dan sebagainya ?
f. Lebih
mudah mengetahui keinginan daripada kebutuhan, Bila mengikuti keinginan anda
mungkin harus kompromi dengan harga.
3. Cari
informasi. Terutama bagi yang baru pertamakali membeli rumah. Informasi seperti
:
a. Proses jual beli,
b. Sumber
pembiayaan (KPR),
c. Memilih
notaris,
d. Fasilitas
umum yang ada,
e. Biaya
lingkungan dan sebagainya.
f. Terutama
adalah informasi mengenai harga pasaran, kecuali jika anda tidak ada masalah
dengan keuangan.
4. Mengukur
daya beli. Bila tabungan kita masih belum cukup untuk membeli sebuah rumah,
saat ini banyak lembaga pembiayaan yang dengan senang hati membantu anda.
Sebaiknya total semua angsuran anda (termasuk kartu kredit dan kredit mobil)
tidak lebih dari 30% penghasilan. Atau lebih mudahnya, lihat saja berapa yang
bisa anda sisihkan setiap bulannya? Segitulah maksimum yang bisa anda keluarkan
untuk angsuran. Jangan memaksa diri kecuali anda suka dipaksa. Angsuran kredit
tidak harus merubah gaya hidup anda menjadi gaya hidup prihatin, kecuali anda
menikmatinya.
5. Mencari
rumah. Mencari informasi rumah lengkap dengan harga, lokasi, fasilitas, model
arsitektur (dari foto rumah), luas tanah, jumlah kamar dan sebagainya.
6. Berunding
harga. Banyak yang bisa dirundingkan dalam proses jual beli rumah. Seperti
waktu pengosongan, skema pelunasan, barang-barang yang ditinggalkan, jaminan
kualitas bangunan dan lain sebagainya. Anda harus berunding, bila segan gunakan
pihak ketiga Istri, suami, adik, anak atau teman.
7. Inspeksi
ke lokasi. Jika sudah menemukan rumah yang sesuai dengan kriteria, luangkan
waktu anda dan keluarga untuk meninjau lokasi, Periksa kondisi bangunan dan
situasi lingkungan sekitar, diwaktu siang, malam, hari kerja dan hari libur
apakah diwaktu tertentu, secara berkala, ada keramaian didekat calon rumah anda
atau bila malam hari di jam tertentu banyak “pedagang” yang berkeliaran.
8. Penutupan.
Selamat !! Anda telah punya rumah. Untuk memastikan hak anda atas properti yang
baru anda beli, konsultasikan dengan PPAT/Notaris yang anda percayakan. Atau
gunakan notaris bank. Mereka dibayar dengan uang anda bukan uang bank. Anda
berhak mendapat informasi yang anda inginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
belajar menulis, belajar membaca, belajar berkomentar, belajar dikomentari............ why not???